KURIKULUM PPKN 2013

KURIKULUM PPKN 2013

Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara  dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan  keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
Penataan Ulang PKn dan Menjadi PPKn                                                   
Salah satu langkah dalam penyusunan kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Mengubah nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
  2. Menempatkan mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan
  3. Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma UUD NRI Tahun 1945; nilai  dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan komitmen  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memantapkan pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2) sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi kewarganegaraan.
  5. Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
  6. Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil  belajar  PPKn.
Hakikat dari PPKn adalah:
  1. Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy),
  2. Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement),
  3. Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation),
  4. Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge),
  5. Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility).
Salah satu pertimbangan PKn berubah kembali menjadi PPKn adalah karena pada pada kurikulum 2006, Pancasila tidak dimunculkan secara eksplisit sehingga (seolah) hilang dalam Kurikulum PKn walau ada pokok bahasa yang khusus membahas tentang Pancasila, hanya porsinya sedikit. Oleh karena itu, saat ini Pancasila dimunculkan kembali untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, tidak mengadopsi secara mentah-mentah nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan versi barat (Amerika) yang membuat kondisi demokrasi di Indonesia kebablasan seperti saat ini. Masuknya kembali Pancasila sebagai bagian dari perubahan mata pelajaran PKn menjadi PPKn adalah sebagai bagian dari penguatan 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Keempat pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan kesemuanya dijiwai oleh Pancasila.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. PPKn merupakan mata pelajaran yang sangat relevan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut.
Nama PPKn sebenarnya bukan hal yang baru pada kurikulum pendidikan nasional. Pada Kurikulum 1994 nama PPKn juga muncul, kemudian pada kurikulum 2006 “hilang”, dan pada Kurikulum 2013 Pancasila dimunculkan kembali. Pada kurikulum 2006 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ruang lingkup kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel Ruang Lingkup Kurikulum/Substansi Utama
Perubahan PKn 2006 menjadi PPKn 2013
PKn 2006
PPKn 2013
  1. Persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Norma, hukum, dan peraturan;
  3. Hak asasi manusia;
  4. Kebutuhan warga negara;
  5. Konstitusi negara;
  6. Kekuasaan dan politik;
  7. Pancasila;
  8. Globalisasi.
  1. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa;
  2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman yang kohesif dan utuh;
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara Indonesia.
(Sumber : Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012)

Penguatan 4 (empat) Pilar Kebangsaan
Berdasarkan uraian pada tabel tersebut di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada pada kurikulum 2006 bukan berari dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi hal-hal dikaitkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan.
Empat pilar kebangsaan merupakan empat nilai atau empat ajaran yang pada mulanya disosialisasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 2009. Hal ini dilandasi atas keprihatinan semakin lunturnya kepribadian dan jati diri bangsa. Bangsa Indonesia seolah-olah menjadi bangsa yang lupa terhadap nilai-nilai yang dulu diperjuangkan para pendiri bangsa. Gejolak sosial terjadi di banyak daerah. Kekerasan, pemaksaan kehendak, dan anarkisme menjadi headline berita media. Kasus korupsi semakin mewabah dan seolah menjadi budaya.
Pancasila adalah kristalisasi kepribadian bangsa. Ajaran yang dinilai paling tepat untuk kondisi bangsa Indonesia yang majemuk. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi bangsa, falsafah bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus dipelajari, dipahami, dan dilestarikan oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya dan menggambarkan adanya paham persatuan.
Undang-undang Dasar 1945 adalah perjanjan luhur para pendiri negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanannya, pascabergulirnya reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara pembukaan UUD 1945 disepakati tidak boleh diubah karena pembukaan UUD 1945 adalah fondasi dari bangunan negara NKRI. Merubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah bangunan negara.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber pendorong dan sumber cita-cita perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasca Konfrerensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, bentuk negara Indonesia adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) tetapi hal itu tidak berjalan lama. Tahun 1950 bentuk Indonesia kembali kepada negara Kesatuan. Pascareformasi 1998, pernah ada wacana mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara federal, tetapi wacana itu tidak mendapat respon positif karena konsep negara kesatuan sudah final karena dinilai paling cocok dengan karakter Indonesia yang sangat luas dan majemuk. Saat ini, semangat persatuan dan kesatuan bangsa tidak lepas dari ujian. Bahaya separatis masih terjadi seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Republik Maluku Selatan (RMS). Selain itu, berbagai kerusuhan dan konflik di daerah pun telah mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini tentunya perlu segera ditangani dengan serius agar tidak semakin parah. Jangan sampai ada provinsi yang memisahkan diri dari NKRI seperti yang terjadi yang terjadi pada Timor-Timur tahun 1999.
Luas wilayah Indonesia sebesar 5.193.250 KM2. Terbentang dari Sabang sampai Merauke. Data wikipedia menyebutkan bahwa jumlah pulau di Indonesia sebanyak 18.306 buah. Secara administratif pemerintahan, Indonesia saat ini terdiri dari 34 provinsi, 409 Kabupaten, dan 93 Kota. Indonesia terdiri dari ribuan suku bangsa, bahasa, adat istiadat. Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah sehingga mendapatkan julukan zamrud khatulistiwa. Alam Indonesia yang indah banyak mengundang wisatawan untuk mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain Indonesia adalah negeri yang beragam (flural). Oleh karena itu, semangat keberagaman (fluralisme) harus terus dibangun terhadap generasi bangsa Ini. Dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya adalah berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan adalah perekat bagi kita di dalam Indonesia yang beragam tersebut. Hal ini adalah anugerah dari Allah SWT yang perlu kita syukuri.
Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka 4 (empat) pilar kebangsaan saat merupakan hal yang sangat penting untuk disosialisasikan khususnya melalui mata pelajaran PPKn karena mata. Mata pelajaran PPKn merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membekali warga negara memiliki 3 (tiga) kemampuan, yaitu, (1) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaran (civic skill), dan (3) karakter kewarganegaraan (civic disposition) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, setiap warga negara Indonesia diharapkan tahu, paham, dan mampu melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pengembangan Proses Pembelajaran
Jika dianalisis Kompetensi Dasar PPKn 2013 jenjang SD, SMP, dan SMA, maka guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangan pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran. Pendekatan pembelajaran digambarkan sebagai kerangka umum tentang skenario yang digunakan guru untuk membelajarkan siswa, dalam rangka mencapai suatu tujuan pembelajaran. Model pendekatan pembelajaran terbadi menjadi dua. Pertama pendekatan pembelajaran berpusat kepada guru (teacher centered), dan kedua pendekatan pembelajaran berpusat kepada siswa (student centered).
Strategi adalah cara-cara yang akan dipilih dan digunakan oleh guru untuk menyampaikan materi pembelajaran, sehingga akan memudahkan peserta didik mencapai tujuan pembelajaran. Dapat juga diartikan sebagai suatu rencana untuk mencapai tujuan. Terdiri dari metode, teknik, dan prosedur. Sedangkan metode adalah Cara yang digunakan guru dalam menjalankan fungsinya dan merupakan alat untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, maka guru PPKn dituntut untuk mampu mengembangkan proses pembelajaran supaya lebih menarik, menyenangkan, menantang, dan membentuk peserta didik untuk mampu berpikir kritis dan konstruktif. Guru PPKn harus mampu menyajikan materi pembelajaran secara kontekstual, mengaitkan materi pelajaran dengan kondisi nyata di lapangan Mengaitkan antara teori dengan praktek, antara harapan dan kenyataan, mengidentifikasi masalah yang terjadi, dan mendorong peserta didik untuk memunculkan alternatif pemecahan masalah.
Alternatif metode yang cocok untuk mewujudkan hal tersebut di atas, guru PPKn bisa menggunakan metode ceramah, diskusi, observasi, simulasi, inquiry, bermain peran, studi kasus, kunjungan lapangan, penugasan, proyek, debat, portofolio, atau metode lainnya yang dinilai relevan. Apapun metode yang digunakan, yang penting bisa memberikan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan waga negara serta internalisasi karakter kewarganegaraan kepada peserta didik.
Mata pelajaran PPKn yang dikemas secara menarik akan membuat peserta didik menyenanginya, merasa perlu, tidak menjadi beban, dan merasakan manfaat setelah mempelajarinya. Selain akan mengubah image bahwa mata pelajaran PPKn membosankan karena menurut penulis, penilaian bahwa suatu mata pelajaran membosankan atau tidak, disamping dipengaruhi oleh minat peserta didik, juga dipengaruhi oleh cara guru menyampaikannya. Dengan kata lain, guru harus mampu menampilkan pribadi yang menyenangkan di hadapan peserta didik.
Mengakhiri tulisan ini, penulis mengajak kepada guru-guru PPKn untuk melaksanakan kurikulum PPKn 2013 dengan baik. Guru PPKn perlu menganalisis tiap KD sehingga bisa menyusun skenario pembelajarannya yang sesuai, dan mengembangan instrumen penilaiannya untuk mengukur ketercapaian KD. Kita tentunya berharap dampak dari pembelajaran PPKn membentuk bahwa generasi muda Indonesia yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tapi juga cerdas secara spiritual, emosional, dan sosial. Amiin YRA.

Komentar