Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia.

Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia.
1.   Instrumen Penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni :
a.     Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan, kepastian hokum,keadilan, dan perasaan aman.
Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM tidak berwewenang mengadili anakyang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari 18 tahun.
HAM berat :
1.     Kejahatan genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.
2.     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas yang sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal hal : pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll)
Penyelidikan terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi Nasional HAM  / Komnas HAM .Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsure masyarakat.
Selanjutnya, perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan HAM.
b.    Pelaksanaan penegakan HAM dalam masyarakat, bangsa, dan Negara
Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main hakim sendiri.
2.     Partisipasi terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
a.     Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia.
Diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi. Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
a.     Meningkatkan kesadaran hokum dan penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
1.   Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
2.   Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
b.    Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain dengan cara sebagai berikut :
1)     Memengaruhi pengambil kebijakan dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2)     Membantu mensosialisasikan berbagai peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan HAM di masyarakat.
3)      Kepedulian dan kepekaan krisis dalam menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4)     Mengutamakan komunikasi yang sehat dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
5)     Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6)     Mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM.
1.   Usaha Memperkuat Hukum Internasional.
1.     Pelanggaran HAM Internasional.
Pelanggaran HAM yang berskala internasional antara lain sebagai berikut :
• Genocide adalah pembunuhan atau pemusnahan yang bersar-besaran yang dilakukan secara sistematis dan terencana terhadap suatu bangsa,suku atau ras.untuk kepentingan politik semata.
• Kejahatan perang adalah tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau pelanggaran hukum perang yang dilakukan oleh pihak atau pribadi yang sedang berperang.
• Kejahatan humanier adalah tindakan atau serangan yang akibatnya diketahuo dapat membunuh penduduk sipil ,membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang-wenang di luar batas kemanusiaan,pengursiran,perkosaan dan sebagainya.
• Agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu Negara terhadap Negara lain ,biasanya dari Negara kuat kepada Negara yang lemah.
• Pembajakan kapal laut atau pesawat udara dan terorisme.
2.     Instrumen HAM internasional .
      Instrumen internasional HAM dan berbagai piagam dan deklarasi tentang HAM di Barat, antara lain:
A.   Instrumen HAM internasional.
1)     Universal Declaration of Human Right of the World,10 Desember 1948.Rumusan HAM dalam piagam PBB,antara lain :
a.     Hak kebebasan politik mengeluarkan pendapat dan berserikat (pasal2-21)
b.     Hak social (pasal 22-23)
c.    Hak beristirahat dan liberal (pasal 24)
d.    Hak penghidupan yang cukup dan keselamatan diri sendiri dan keluarga
e.     Hak pendidikan
2)     Kovensi-konvensi internasional HAM PBB
3)     Komite HAM PBB
4)     Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD/Convention the Elimination of All Froms of Rasial Discrimination)
5)     Komite Menentang Penyiksaan
6)     Komite penghapusan Dikriminasi Perempuan
7)     Komisi Penyelidik yang dibentuk berdasarkan konstitusi ILO.
8)     Mahkamah Internasional PBB (Internasional Court of Justice).
Piagam dan Deklarasi tentang HAM di Barat.
1)     First Charter of Virginia tahun 1606 di Amerika
2)     Ordonance of Virginia tahun 1618 di Amerika
3)     May Flower Compact tahun 1620 di Amerika
4)     Habeas Corpus Act tahun 1679 di Inggris
5)     Bill of Right tahun 1689 di Inggris
6)     Pensylvania Privileges tahun 1701 di Amerika
7)     Declaration of Independence tahun 1776 di Amerika
8)     Declaration de Droit de’l Homme et du Citoyen tahun 1789 di Prancis
9)     The Four Freedom of Franklin D.Roosevelt tahun 1941 di Amerika
10)  Universal Declaration of Human Right tahun 1948 oleh PBB.
3.     Usaha Memperkuat Hukum Internasional .
      Kekuatan mengikat hukum internasional sangat tergantung kesepakatanya dan dukungan masyarakat internasional untuk menaati perjanjian ataupun kebiasaan internasional yang ada . Pada dasarnya manusia menginginkan ketertiban dalam kehidupan , masyarakat dunia , sehingga usaha untuk memperkuat hukum internasional selalu diusahakan.
A.   Beberapa bukti yang memperkuat hukum internasional.
·      Dalam kehidupan sehari-hari dari masyarakat internasional terbukti adanya kenyataan yang memperkuat hukum internasional , antara lain adanya organ-organ pemerintah Negara,khususnya dalam tugas dan kewenangan yang berhubungan dengan masalah luar negri atau internasional ,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah –kaidah hukum internasional dalam hubungan-hubungan antar sesamanya.
·      Demikian pula jika telah berhasil disepakati sebuah perjanjian internasional,misalnya perjanjian internasional tentang garis batas wilayah , perjanjian tentang kerja sama dalam perdagangan, perjanjian tentang kerja sama dalam kebudayaan, dan sebagainya.
·      Persengketaan – persengketaan antara subyek-subyek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih Negara ,khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu diselesaikan dengan cara damai dengan melakukan berbagai alternative.
·      Pelanggaran- pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum internasional ataupun terjadinya konflik-konflik internasional sebagaimana sering dijumpai dalam berita-berita media masa.
      Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika akan menyusun undang-undang pidana tentang kejahatan penerbangan, tidak bisa melepaskan diri dari konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan kejahatan penerbangan ,seperti Konvensi Tokyo 1963,Konvensi Den Hagg 1970,dan konvensi Monteral 1971.
Berdasarkan fakta-fakta diatas,tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa hukum internasional bukan merupakan hukum dalam pengertian yang sebenarnya demikian pula pandangan yang masih meragukan eksistensi hukum internasional,sudah tidak pada waktu dan tempatnya lagi untuk dipertahankan karena sudah ketinggalan zaman.
B.    Usaha-Usaha Memperkuat Hukum Internasional.
     Pembentukan PBB (sebelumnya LBB) pada tahun 1945 merupakan rangka mengefektifkan hukum internasional itu sendiri meskipun hasilnya optimal.Organisasi internasional Uni Eropa . Sanksi dari WTO juga sudah tampak keefektifanya dalam menerapkan hukum ekonomi dan hukum perdagangan internasional.
     Melengkapi perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ pelaksanaanya .
     Convention Against of Punishment 1984 (Konvensi Anti Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Perlakuan atau Penghukuman yang Tidak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan 1984).Dilengkapi dengan Committe Against Torture(Komisi Anti Penyiksaan).
2.   Lembaga-lembaga Internasional yang Menegakkan HAM.
a.     Dewan Keamanan (security Council)
1)      Susunan Dewan Keamanan PBB
Dewan keamanan pada mulanya terdiri dari 11 negara anggota,yaitu 5 anggota tetap(Amerika Serikat,Uni Soviet,Inggris,Prancis,dan Tiongkok) dan 6 anggota yang diganti-ganti.Tetapi pada tahun 1965,mulailah berlaku amandemen pada Piagam PBB yang menaikkan jumlah itu menjadi 15.
2)      Sidang Dewan Keamanan PBB
Dewan keamana adalah suatu badan tetap dan bertempat di pusat PBB. Ketua dapat memanggil anggota untuk mengadakan rapat,jika dianggap perlu diluar siding berkala.Rapat akan diadakan pula jika sekretaris jenderal meminta perhatian dewan untuk suatu soal yang dianggapnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,jika suatu Negara anggota atau yang bukan anggota meminta perhatian dewan terhadap hal atau keadaan yang mungkin menimbulkan perselisihan antara Negara-negara,sehingga berbahaya bagi perdamaian internasional(pasal 35).
3)      Hak Veto
Hak menjatuhkan uasul itu secara demikian disebut hak veto(veto berasal dari Bahasa Latin,yang artinya melarang,tidak mengizinkan,menyatakan bahwa tidak boleh terjadi).Tetapi untuk memutuskan perkara-perkara procedural tidak berlaku hak veto,kecuali tercapai jumlah sembilan suara yang setuju.Ketidak hadiran suatu Negara besar dalam pemungutan suara,sekali-kali tidak berarti memveto.
4)     Kekuasaan dan Kewajiban
Menurut pasal 24, anggota-anggota PBB menyerahkan kepada dewan keamanan pertanggung jawaban untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
5)   Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai (pasal 33).
a.     Cara yang Didasarkan Atas Persetujuan Sukarela
1.   Perundingan.
Cara ini merupakan jalan yang paling luas dan biasa dipakai dalam diplomasi.
2.     Penyelidikan
Cara ini diperlukan untuk menetapkan peristiwa-peristiwa yang mungkin menghilangkan perselisihan jika sudah terang letaknya perkara.
3.     Perdamaian(conciation)
Usaha ini diserahkan kepada panitia internasional yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang berselisih untuk mengusulkan atas inisiatif sendiri suatu persetujuan yang layak diterima oleh kedua pihak.
4.     Perantara atau jasa-jasa baik.
Perantara disediakan oleh suatu Negara,suatu komisi atau seorang tokoh saja yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk mempermudah dan mempercepat tercapainya perdamaian.
b.    Cara-Cara dengan Paksaan Hukum dalam Menjalankan Persetujuan yang Tercapai
1.     Perwasitan(arbitrage)
Dengan cara penyelesaian ini pihak-pihak yang bersangkutan berjanji terlebih dahulu,bahwa mereka akan menerima dan sedia menjalankan keputusan seorang pendamai yang ditunjuk(arbitrator) atau pengadilan arbitrase.
2.     Keputusan
Dalam cara penyelesaian ini termasuk keputusan-keputusan yang diambil menurut cara-cara hukum.
3.     Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan(pasal 39)
6) Dewan Keamanan
    Dewan keamanan dibantu 3 panitia yang bertugas penting,yaitu:
a)      Panitia Staf Militer
b)      Panitia Perluncutan Senjata,Disarmament Commision(dengan sidang umum)
c)      Pasukan PBB,
Peranan Dewan Keamanan yang efektif merupakan tumpuan harapan bagi seluruh
Bansa di dunia dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang abadi.
7) Pasukan PBB
     a) UNEF
     b) UNPRFC
     c) UNMOGIP
     d) UNSTO
     e) UNOC
     f) ICCS
b.   Mahkamah Pengadilan Internasional (MPI)
1)     Sejarah Mendirikan MPI
       Dalam rancangan PBB di Dumbarton Oaks,pada tanggal 7 Oktober 1944 telah diputuskan bahwa Mahkamah Tetap Pengadilan Internasionalyang didirikan oleh Liga Bangsa-bangsa dahulu di Den Haag,akan dihapus dan diganti oleh mahkamah baru,yaitu Mahkamah Internasional Court of Justice,yang akan menjadi perlengkapan PBB sendiri dan piagamnya akan dimasukkan sebagai suatu bagian dari Piagam PBB.
2)     Susunan
Semua anggota PBB dengan sendirinya menjadi peserta dalam Piagamn Mahkamah itu.
3)     Hakim-Hakim
Dalam Mahkamah itu duduk 15 orang hakim yang dipilih dari warga 15  negara,tidak dapat dua hakim diangkat dari satu Negara(pasal 3 Piagam Mahkamah Pengadilan Internasional-MPI).
4)     Kompetensi
Tiap-tiap anggota PBB berjanji akan tunduk kepada keputusan Mahkamah atas suatu perkara dalam mana ia tersangkut sebagai pihak.Kewajiban tunduk itu sudah diakui dalam hukum internasional.
5)     Pengadilan yang Diwajibkan (obligatory jurisdiction).
keputusaan-keputusa yang di maksud itu mengenai perseketan tentang:
a.     penafsiran isi perjanjian;
b.    soal-soal yang menyinggung hukum internasional;
c.    adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh satu pihak;
d.    sifat atau besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung dengan pelanggaran suatu perjanjian internasional.
6)     Sumber-Sumber Hukum yang Dipergunakan
Dalam menentukan keputusan-keputusan itu,mahkamah menggunakan sumber-sumber seperti tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:
a)     International Convention
b)    International costum
c)    The general principles of low recognized by civilized nations
d)    Judical decisions and the teachings of the most highly qualifed publicist Of the various nations.
7)     Mahkama Internasional
a.     Tribunal-Tribunal Administrasi Internasional,seperti ILO(Tribunal  Administratif Organisasi Buruh Sedunia),da Tribunal Administratif PBB tahun 1949,yang didirikan tahun 1927 dalam kerangka SDN,
b.    Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 April 1951,
c.    Mahkamah Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 November 1950,
d.    Tribunal administratif Bank Dunia yang didirikan pada tanggal 4 Juli 1980.
c.    International Crime Count (ICC)
Hukum pidana internasional telah menyepakati pembentukkan Internasional Crime Count (ICC) dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Count,17 Juni 1998 di Roma(Italia).Badan ini mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang sangat serius.Dalam konfersi diplomatic PBB mengenai pengadilan kejahatan diatas,disepakati bahwa kejahatan itu adalah sebagai berikut:
1)     The crime of genocide(permusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
2)     Crime Agains Humanity(kejahatan melawan kemanusiaan).
3)     War crimes(kejahatan perang).
4)      The crime of aggressioan(penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap bangsa lain).
 ICC diharapkan dapat berfungsi untuk melengkapi upaya menegakkan perlindungan hak asasi manusia.Indonesia harus menyiapkan profesionalisme sumber daya manusia dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berskala internasional dan dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional umum sama saja dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain,sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.Secara garis besar bila terjadio pelanggaran hak asasi manusia berat dan berskala internasional,proses peradilannya sebagai berikut.
1)     Penyelidikan,penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible untuk menangani perkara kejahatan tersebut.
2)     Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu Negara,kemudian Negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut(misalnya mendeponir) terhadap pelaku kejahatan maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible.
3)     Pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebis in idem,artinya seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
3.   Instrument Peraturan Internasional yang menegakkan HAM.
A.   Magna Charta
Pada Abad Pertenganhan , Perjuangan kaum bangsawan Inggris untuk menegakan Hak asasi politik rakyat rakyat , menghasilkan suatu dokumen yang di tandatanganni tahun 1215 yang dikenal dengan nama Magna Charta (Piagam besar), yang berisi perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John . Kemudian pada awal abad ke-16 di Eropa barat terjadi kejadian penting yang berkaitan dengan kehidupan demokrasi , yaitu Renaisance dan Reformasi . Renaisance yaitu aliran yang berusaha menghidupkan kembali kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan (600-1400 M) telah tersisihkan. Sedangkan reformasi adalah suatu gerakan dilinkungan agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther . dua pemikiran itu mempersiapkan bangsa eropa barat untuk menyelami masa  Aufklarung(abad pemikiran) , beserta rasionalisme yaitu suatu aliran pemikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh gereja dan mendasarkan pada akal semata . Sosial contract (kontrak sosial) , di antara asas dari gagasan kontrak  sosial adalah bahwa dunia ini dikuasai hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal yang berlaku bagi semua, termasuk raja , bangsawan , dan rakyat jelata . Pada Hakikatnya , teori ini untuk membatasi pemerintahan raja yang absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat.
B.    Revolusi amerika serikat (1766)dan Perancis (1789)
Revolusi di perancis tokohnya adalah Montesquieu yang mengemukakan ajaran  Trias politica . Gasasan perlunya pembatasan kekuasaan mendapat rumusan yang yudiris ,yaitu dengan membentuk Negara hukum . Sehingga jaminan hukum tentang kebebasan dan hak asasi tanpa memerhatikan kesejahteraan rakyat. Negara tidak ikut campur dalam urusan ekonomi dan kesejah teraan warga Negara , karena itu urusan masing-masing warga Negara sesuai dengan asas Laissez faire, Laissez aller , maka dari itu Negara hanya berfungsi sebagai Negara penjaga malam (NachtWatcherstaat). Pandangan tersebut berubah pada abad ke-20 , dimana Negara harus mengurusi bidang ekonomi dan sosial. Sehingga Negara demokrasi berfungsi sebagai Negara Kesejahyeraan(Welfare state)atau Negara yang memberikan peleyanan sosial (Socia service state),yang berarti Negara turut campur dan bertanggung jawab dalam kesejah teraan rakyat .
Rule of law , Yaitu :
1)     Perlindungan konstitusional .
2)     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak .
3)     Pemilihan umum yang bebas .
4)     Kebebasan menyatakan pendapat .
5)     Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berkumpul.
6)     Pendidikan Kewarganegaraan(civic education).
Henry B. Mayo  berpandangan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai , yaitu :
1)     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara lembaga
2)     Menjamin terselenggaranya perubahan yang damai dalam masyarakat yang sedang berubah
3)     Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4)     Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
5)     Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6)     Menjamin tegaknya keadilan
Hampir semua Negara modern memeliki undang-undang dasar tertulis , satu pengecualian adalah Inggris  yang tidak memiliki Konstitusi tertulis, melainkan pemerintahannya didasarkan kepada convension(kebiasaan),seperti :
1.     Piagam Magna Charta (1215)
2.     Potition of Right (1628)
3.     The Habeas Corpur Act (1679)
4.     Bill of Right (1689) dan ,
5.     Piagam Wesminster  (1931).
C.   Universal Declaration of Human Right
Pernyataan umum hak asasi manusia yang dicetuskan oleh PBB dipengaruhi oleh empat macam kebebasan guna mencapai perdamaian yang kekal yang dicetuskan oleh FD. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat pada waktu Perang Dunia II, empat kebebasan tersebut adalah:
1.     Kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2.     Kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya.
3.     Kebebasan dari rasa takut.
4.     Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
Setelah Perang Dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Universal Declaration of Human Rights (Perenyataan umum hak-hak asasi menusia) pada tanggal 10 Desember 1948, yang terdiri atas 30 pasal.
         Perincian hak asasi manusia dalam piagam hak asasi PBB adalah sebagai berikut.
1.     Hak kebebasan politik (Pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
2.     Hak sosial (Pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3.     Hak beristirahat dan liburan (Pasal 24).
4.     Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan serta keluarganya.
5.     Hak asasi pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
D.   Sanksi bagi Negara yang Melanggar HAM      
      Sanksi yang diterapkan bagi Negara yang melanggar HAM bermacam-macam, mulai dari sekedar perubahan kebijaksanaan luar negeri yang dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia sampai dengan pendudukan. Misalnya, ada yang setuju dilakukan penyerangan terhadap negara pelanggar HAM selama dilakukan atas nama PBB, namun ada juga yang langsung tanpa persetujuan PBB seperti ketika Amerika menyerang Irak dan Afganistan tahun 2002/2003.
      sanksi itu dapat disebutkan sebagai berikut.
1.     Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke          Negara tertentu) terhadap warga negaranya.
2.     Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
3.     Pemutusan hubungan diplomatik.
4.     Pengurangan bantuan ekonomi.
5.     Pengurangan tingkat kerja sama.
6.     Embargo ekonomi
7.     Kesepakatan organisasi regional dan internasional.
      Apabila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran hak asasi manusia, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.
E.    Akibat yang Dialami Negara yang Melanggar HAM
      Apabila suatu negara telah dinyatakan sebagai negara yang termasuk tinggi dalam tingkat pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat mengakibatkan kesan buruk dan mencoreng citra baik negara tersebut di dunia internasional. Dan negara tersebut akan dikucilkan dari kerja sama internasional. Hal ini dapat mengakibatkan masalah yang beruntun dan kompleks, diantaranya adalah sebagai berikut.
1)    Memperbesar jumlah pengangguran.
2)   Memperlemah daya beli masyarakat.
3)    Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin.
4)    Memperkecil Income atau pendapatan nasional.
5)    Pendistribusian kemakmurannya tidak merata.
6)    Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
7)   Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing.

Komentar