Upaya
Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia.
1.
Instrumen Penegakan HAM di
Indonesia.
Indonesia
sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi
hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak
Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan
berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni :
a. Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan
HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan
khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia yang berat, baik seorangan
maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan, kepastian hokum,keadilan, dan
perasaan aman.
Pengadilan
HAM bertugas dan berwewenang memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM
yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi
pengadilan HAM tidak berwewenang mengadili anakyang aktukejahatan berlangsung
umur kurang dari 18 tahun.
HAM
berat :
1. Kejahatan
genocide
Perbuatan
yang dilakuakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh,
membuat anggota kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas yang
sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal hal :
pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll)
Penyelidikan
terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi
Nasional HAM / Komnas HAM .Dalam
melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas
Komnas HAM dan unsure masyarakat.
Selanjutnya,
perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM
yang dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan HAM.
b.
Pelaksanaan penegakan HAM dalam
masyarakat, bangsa, dan Negara
Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang
mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara
yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan
komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main
hakim sendiri.
2. Partisipasi
terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
a. Membantu
pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia.
Diperlukan kerja sama yang
baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak
hokum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif
untuk mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi
menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak
maupun media elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya
sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu
peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi,
apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi
sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam
berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan
dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali,
dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia
yang juga perlu dilindungi. Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang
sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan
kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan
ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa
dirugikan.
Pesatnya perkembangan media
masa baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan
penegakan hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
a.
Meningkatkan kesadaran hokum dan
penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan
masyarakat yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan,
sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu
perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.
Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi
pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan
keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan
penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan
berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
1.
Masyarakat menghindari perilaku
main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
2.
Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat
menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.
b.
Wujud partisipasi warga Negara
dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita
dapat berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara
lain dengan cara sebagai berikut :
1)
Memengaruhi pengambil kebijakan
dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan
dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2)
Membantu mensosialisasikan berbagai
peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU
nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan
HAM di masyarakat.
3)
Kepedulian dan kepekaan krisis dalam
menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4)
Mengutamakan komunikasi yang sehat
dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
5)
Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6)
Mengutamakan kepentingan masyarakat
dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.
C. Instrumen
Hukum dan Peradilan Internasional HAM.
1.
Usaha Memperkuat Hukum
Internasional.
1.
Pelanggaran HAM Internasional.
Pelanggaran HAM yang
berskala internasional antara lain sebagai berikut :
• Genocide adalah pembunuhan
atau pemusnahan yang bersar-besaran yang dilakukan secara sistematis dan
terencana terhadap suatu bangsa,suku atau ras.untuk kepentingan politik semata.
• Kejahatan perang adalah
tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau pelanggaran hukum perang yang
dilakukan oleh pihak atau pribadi yang sedang berperang.
• Kejahatan humanier adalah tindakan atau serangan yang akibatnya diketahuo dapat membunuh penduduk sipil ,membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang-wenang di luar batas kemanusiaan,pengursiran,perkosaan dan sebagainya.
• Agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu Negara terhadap Negara lain ,biasanya dari Negara kuat kepada Negara yang lemah.
• Kejahatan humanier adalah tindakan atau serangan yang akibatnya diketahuo dapat membunuh penduduk sipil ,membunuh orang atau kelompok orang dengan cara sewenang-wenang di luar batas kemanusiaan,pengursiran,perkosaan dan sebagainya.
• Agresi adalah penyerangan atau serangan dari suatu Negara terhadap Negara lain ,biasanya dari Negara kuat kepada Negara yang lemah.
• Pembajakan kapal laut atau
pesawat udara dan terorisme.
2. Instrumen
HAM internasional .
Instrumen internasional HAM dan berbagai
piagam dan deklarasi tentang HAM di Barat, antara lain:
A. Instrumen
HAM internasional.
1) Universal
Declaration of Human Right of the World,10 Desember 1948.Rumusan HAM dalam
piagam PBB,antara lain :
a. Hak
kebebasan politik mengeluarkan pendapat dan berserikat (pasal2-21)
b. Hak social (pasal 22-23)
c. Hak
beristirahat dan liberal (pasal 24)
d. Hak
penghidupan yang cukup dan keselamatan diri sendiri dan keluarga
e. Hak
pendidikan
2) Kovensi-konvensi
internasional HAM PBB
3) Komite
HAM PBB
4) Komite
Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD/Convention the Elimination of All Froms
of Rasial Discrimination)
5) Komite
Menentang Penyiksaan
6) Komite
penghapusan Dikriminasi Perempuan
7) Komisi
Penyelidik yang dibentuk berdasarkan konstitusi ILO.
8) Mahkamah
Internasional PBB (Internasional Court of Justice).
Piagam
dan Deklarasi tentang HAM di Barat.
1) First
Charter of Virginia tahun 1606 di Amerika
2) Ordonance
of Virginia tahun 1618 di Amerika
3) May
Flower Compact tahun 1620 di Amerika
4) Habeas
Corpus Act tahun 1679 di Inggris
5) Bill
of Right tahun 1689 di Inggris
6) Pensylvania
Privileges tahun 1701 di Amerika
7) Declaration
of Independence tahun 1776 di Amerika
8) Declaration
de Droit de’l Homme et du Citoyen tahun 1789 di Prancis
9) The
Four Freedom of Franklin D.Roosevelt tahun 1941 di Amerika
10) Universal
Declaration of Human Right tahun 1948 oleh PBB.
3. Usaha
Memperkuat Hukum Internasional .
Kekuatan mengikat hukum internasional sangat
tergantung kesepakatanya dan dukungan masyarakat internasional untuk menaati
perjanjian ataupun kebiasaan internasional yang ada . Pada dasarnya manusia
menginginkan ketertiban dalam kehidupan , masyarakat dunia , sehingga usaha
untuk memperkuat hukum internasional selalu diusahakan.
A. Beberapa
bukti yang memperkuat hukum internasional.
·
Dalam kehidupan sehari-hari dari
masyarakat internasional terbukti adanya kenyataan yang memperkuat hukum
internasional , antara lain adanya organ-organ pemerintah Negara,khususnya
dalam tugas dan kewenangan yang berhubungan dengan masalah luar negri atau
internasional ,tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah –kaidah hukum
internasional dalam hubungan-hubungan antar sesamanya.
·
Demikian pula jika telah berhasil
disepakati sebuah perjanjian internasional,misalnya perjanjian internasional
tentang garis batas wilayah , perjanjian tentang kerja sama dalam perdagangan,
perjanjian tentang kerja sama dalam kebudayaan, dan sebagainya.
·
Persengketaan – persengketaan
antara subyek-subyek hukum internasional,misalnya antara dua atau lebih Negara
,khususnya yang mengandung aspek-aspek hukum, meskipun tidak selalu
diselesaikan dengan cara damai dengan melakukan berbagai alternative.
·
Pelanggaran- pelanggaran atas
kaidah-kaidah hukum internasional ataupun terjadinya konflik-konflik
internasional sebagaimana sering dijumpai dalam berita-berita media masa.
Sebagai contoh adalah Indonesia, ketika
akan menyusun undang-undang pidana tentang kejahatan penerbangan, tidak bisa
melepaskan diri dari konvensi-konvensi internasional yang berkenaan dengan
kejahatan penerbangan ,seperti Konvensi Tokyo 1963,Konvensi Den Hagg 1970,dan
konvensi Monteral 1971.
Berdasarkan fakta-fakta diatas,tidak ada alasan
lagi untuk mengatakan bahwa hukum internasional bukan merupakan hukum dalam
pengertian yang sebenarnya demikian pula pandangan yang masih meragukan
eksistensi hukum internasional,sudah tidak pada waktu dan tempatnya lagi untuk
dipertahankan karena sudah ketinggalan zaman.
B. Usaha-Usaha
Memperkuat Hukum Internasional.
• Pembentukan
PBB (sebelumnya LBB) pada tahun 1945 merupakan rangka mengefektifkan hukum
internasional itu sendiri meskipun hasilnya optimal.Organisasi internasional
Uni Eropa . Sanksi dari WTO juga sudah tampak keefektifanya dalam menerapkan
hukum ekonomi dan hukum perdagangan internasional.
• Melengkapi
perjanjian-perjanjian internasional multilateral dengan organ-organ
pelaksanaanya .
• Convention
Against of Punishment 1984 (Konvensi Anti Penyiksaan dan Kekejaman Lain,
Perlakuan atau Penghukuman yang Tidak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat
Kemanusiaan 1984).Dilengkapi dengan Committe Against Torture(Komisi Anti
Penyiksaan).
2. Lembaga-lembaga
Internasional yang Menegakkan HAM.
a. Dewan
Keamanan (security Council)
1) Susunan Dewan Keamanan PBB
Dewan
keamanan pada mulanya terdiri dari 11 negara anggota,yaitu 5 anggota
tetap(Amerika Serikat,Uni Soviet,Inggris,Prancis,dan Tiongkok) dan 6 anggota
yang diganti-ganti.Tetapi pada tahun 1965,mulailah berlaku amandemen pada
Piagam PBB yang menaikkan jumlah itu menjadi 15.
2) Sidang Dewan Keamanan PBB
Dewan keamana
adalah suatu badan tetap dan bertempat di pusat PBB. Ketua dapat memanggil
anggota untuk mengadakan rapat,jika dianggap perlu diluar siding berkala.Rapat
akan diadakan pula jika sekretaris jenderal meminta perhatian dewan untuk suatu
soal yang dianggapnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,jika
suatu Negara anggota atau yang bukan anggota meminta perhatian dewan terhadap
hal atau keadaan yang mungkin menimbulkan perselisihan antara Negara-negara,sehingga
berbahaya bagi perdamaian internasional(pasal 35).
3) Hak Veto
Hak menjatuhkan
uasul itu secara demikian disebut hak veto(veto berasal dari Bahasa Latin,yang
artinya melarang,tidak mengizinkan,menyatakan bahwa tidak boleh terjadi).Tetapi
untuk memutuskan perkara-perkara procedural tidak berlaku hak veto,kecuali
tercapai jumlah sembilan suara yang setuju.Ketidak hadiran suatu Negara besar
dalam pemungutan suara,sekali-kali tidak berarti memveto.
4) Kekuasaan dan
Kewajiban
Menurut pasal 24,
anggota-anggota PBB menyerahkan kepada dewan keamanan pertanggung jawaban untuk
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
5) Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai (pasal 33).
a. Cara yang
Didasarkan Atas Persetujuan Sukarela
1. Perundingan.
Cara
ini merupakan jalan yang paling luas dan biasa dipakai dalam diplomasi.
2. Penyelidikan
Cara
ini diperlukan untuk menetapkan peristiwa-peristiwa yang mungkin menghilangkan
perselisihan jika sudah terang letaknya perkara.
3. Perdamaian(conciation)
Usaha ini diserahkan kepada
panitia internasional yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang berselisih untuk
mengusulkan atas inisiatif sendiri suatu persetujuan yang layak diterima oleh
kedua pihak.
4. Perantara atau
jasa-jasa baik.
Perantara disediakan oleh
suatu Negara,suatu komisi atau seorang tokoh saja yang ditunjuk oleh
pihak-pihak yang bersangkutan untuk mempermudah dan mempercepat tercapainya
perdamaian.
b. Cara-Cara dengan
Paksaan Hukum dalam Menjalankan Persetujuan yang Tercapai
1. Perwasitan(arbitrage)
Dengan cara penyelesaian ini
pihak-pihak yang bersangkutan berjanji terlebih dahulu,bahwa mereka akan
menerima dan sedia menjalankan keputusan seorang pendamai yang
ditunjuk(arbitrator) atau pengadilan arbitrase.
2. Keputusan
Dalam cara penyelesaian ini
termasuk keputusan-keputusan yang diambil menurut cara-cara hukum.
3. Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan(pasal 39)
6) Dewan Keamanan
Dewan
keamanan dibantu 3 panitia yang bertugas penting,yaitu:
a)
Panitia Staf Militer
b)
Panitia Perluncutan Senjata,Disarmament Commision(dengan sidang umum)
c)
Pasukan PBB,
Peranan Dewan
Keamanan yang efektif merupakan tumpuan harapan bagi seluruh
Bansa di dunia dalam
memelihara perdamaian dan keamanan internasional yang abadi.
7) Pasukan PBB
a)
UNEF
b)
UNPRFC
c)
UNMOGIP
d)
UNSTO
e)
UNOC
f)
ICCS
b. Mahkamah Pengadilan Internasional (MPI)
1) Sejarah
Mendirikan MPI
Dalam rancangan PBB di Dumbarton Oaks,pada tanggal 7 Oktober 1944 telah
diputuskan bahwa Mahkamah Tetap Pengadilan Internasionalyang didirikan oleh
Liga Bangsa-bangsa dahulu di Den Haag,akan dihapus dan diganti oleh mahkamah
baru,yaitu Mahkamah Internasional Court of Justice,yang akan menjadi
perlengkapan PBB sendiri dan piagamnya akan dimasukkan sebagai suatu bagian
dari Piagam PBB.
2) Susunan
Semua
anggota PBB dengan sendirinya menjadi peserta dalam Piagamn Mahkamah itu.
3) Hakim-Hakim
Dalam Mahkamah
itu duduk 15 orang hakim yang dipilih dari warga 15 negara,tidak dapat
dua hakim diangkat dari satu Negara(pasal 3 Piagam Mahkamah Pengadilan
Internasional-MPI).
4) Kompetensi
Tiap-tiap anggota
PBB berjanji akan tunduk kepada keputusan Mahkamah atas suatu perkara dalam
mana ia tersangkut sebagai pihak.Kewajiban tunduk itu sudah diakui dalam hukum
internasional.
5) Pengadilan yang
Diwajibkan (obligatory jurisdiction).
keputusaan-keputusa
yang di maksud itu mengenai perseketan tentang:
a. penafsiran isi
perjanjian;
b. soal-soal yang
menyinggung hukum internasional;
c. adanya suatu hal
yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh
satu pihak;
d. sifat atau
besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung dengan pelanggaran suatu
perjanjian internasional.
6) Sumber-Sumber
Hukum yang Dipergunakan
Dalam
menentukan keputusan-keputusan itu,mahkamah menggunakan sumber-sumber seperti
tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:
a) International
Convention
b) International
costum
c) The general
principles of low recognized by civilized nations
d) Judical decisions
and the teachings of the most highly qualifed publicist Of the various nations.
7) Mahkama
Internasional
a. Tribunal-Tribunal
Administrasi Internasional,seperti ILO(Tribunal Administratif Organisasi
Buruh Sedunia),da Tribunal Administratif PBB tahun 1949,yang didirikan tahun
1927 dalam kerangka SDN,
b. Mahkamah
Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 April 1951,
c. Mahkamah Eropa
Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 November 1950,
d. Tribunal
administratif Bank Dunia yang didirikan pada tanggal 4 Juli 1980.
c.
International Crime Count (ICC)
Hukum
pidana internasional telah menyepakati pembentukkan Internasional Crime Count
(ICC) dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal
Count,17 Juni 1998 di Roma(Italia).Badan ini mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan
yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang sangat serius.Dalam
konfersi diplomatic PBB mengenai pengadilan kejahatan diatas,disepakati bahwa
kejahatan itu adalah sebagai berikut:
1) The crime of
genocide(permusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama
tertentu).
2) Crime Agains
Humanity(kejahatan melawan kemanusiaan).
3) War
crimes(kejahatan perang).
4) The crime of aggressioan(penyerangan suatu
bangsa atau Negara terhadap bangsa lain).
ICC
diharapkan dapat berfungsi untuk melengkapi upaya menegakkan perlindungan hak
asasi manusia.Indonesia harus menyiapkan profesionalisme sumber daya manusia
dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berskala internasional dan
dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Proses
penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan internasional umum sama saja
dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain,sebagaimana
diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.Secara garis besar bila terjadio
pelanggaran hak asasi manusia berat dan berskala internasional,proses
peradilannya sebagai berikut.
1) Penyelidikan,penyidikan
atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi maka pengadilan pidana
internasional berada dalam posisi inadmissible untuk menangani perkara
kejahatan tersebut.
2) Perkara yang
telah diinvestigasi oleh suatu Negara,kemudian Negara yang bersangkutan telah
memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut(misalnya mendeponir)
terhadap pelaku kejahatan maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi
inadmissible.
3) Pelaku kejahatan
telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka terhadap pelaku
kejahatan tersebut sudah melekat asas nebis in idem,artinya seseorang tidak
dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih
dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan yang tetap.
3. Instrument
Peraturan Internasional yang menegakkan HAM.
A. Magna Charta
Pada Abad Pertenganhan , Perjuangan kaum
bangsawan Inggris untuk menegakan Hak asasi politik rakyat rakyat , menghasilkan
suatu dokumen yang di tandatanganni tahun 1215 yang dikenal dengan nama Magna Charta (Piagam besar), yang berisi
perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John . Kemudian pada awal abad ke-16
di Eropa barat terjadi kejadian penting yang berkaitan dengan kehidupan
demokrasi , yaitu Renaisance dan
Reformasi . Renaisance yaitu aliran
yang berusaha menghidupkan kembali kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad
pertengahan (600-1400 M) telah tersisihkan. Sedangkan reformasi adalah suatu
gerakan dilinkungan agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther . dua pemikiran itu mempersiapkan bangsa eropa barat
untuk menyelami masa Aufklarung(abad pemikiran) , beserta rasionalisme yaitu suatu aliran
pemikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang
ditentukan oleh gereja dan mendasarkan pada akal semata . Sosial contract (kontrak sosial) , di antara asas dari gagasan
kontrak sosial adalah bahwa dunia ini
dikuasai hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan
universal yang berlaku bagi semua, termasuk raja , bangsawan , dan rakyat
jelata . Pada Hakikatnya , teori ini untuk membatasi pemerintahan raja yang
absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat.
B. Revolusi amerika
serikat (1766)dan Perancis (1789)
Revolusi di perancis tokohnya adalah
Montesquieu yang mengemukakan ajaran Trias politica . Gasasan perlunya
pembatasan kekuasaan mendapat rumusan yang yudiris ,yaitu dengan membentuk
Negara hukum . Sehingga jaminan hukum tentang kebebasan dan hak asasi tanpa
memerhatikan kesejahteraan rakyat. Negara tidak ikut campur dalam urusan
ekonomi dan kesejah teraan warga Negara , karena itu urusan masing-masing warga
Negara sesuai dengan asas Laissez faire,
Laissez aller , maka dari itu Negara hanya berfungsi sebagai Negara penjaga
malam (NachtWatcherstaat). Pandangan tersebut berubah pada abad ke-20 , dimana
Negara harus mengurusi bidang ekonomi dan sosial. Sehingga Negara demokrasi
berfungsi sebagai Negara Kesejahyeraan(Welfare state)atau Negara yang
memberikan peleyanan sosial (Socia service state),yang berarti Negara turut
campur dan bertanggung jawab dalam kesejah teraan rakyat .
Rule of law , Yaitu :
1) Perlindungan
konstitusional .
2) Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak .
3) Pemilihan umum
yang bebas .
4) Kebebasan
menyatakan pendapat .
5) Kebebasan
berserikat atau berorganisasi dan berkumpul.
6) Pendidikan
Kewarganegaraan(civic education).
Henry B. Mayo berpandangan bahwa demokrasi didasari oleh
beberapa nilai , yaitu :
1) Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara lembaga
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan yang damai dalam masyarakat yang sedang berubah
3) Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur
4) Membatasi
pemakaian kekerasan seminimal mungkin
5) Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman
6) Menjamin tegaknya
keadilan
Hampir semua Negara modern memeliki
undang-undang dasar tertulis , satu pengecualian adalah Inggris yang tidak memiliki Konstitusi tertulis,
melainkan pemerintahannya didasarkan kepada convension(kebiasaan),seperti :
1. Piagam Magna
Charta (1215)
2. Potition of Right (1628)
3.
The Habeas Corpur
Act (1679)
4.
Bill of Right (1689) dan ,
5.
Piagam
Wesminster (1931).
C.
Universal Declaration of Human
Right
Pernyataan umum hak asasi manusia
yang dicetuskan oleh PBB dipengaruhi oleh empat macam kebebasan guna mencapai
perdamaian yang kekal yang dicetuskan oleh FD. Roosevelt, Presiden Amerika
Serikat pada waktu Perang Dunia II, empat kebebasan tersebut adalah:
1. Kebebasan
untuk berbicara dan mengemukakan pendapat.
2. Kebebasan
untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya.
3. Kebebasan
dari rasa takut.
4.
Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan.
Setelah Perang Dunia II selesai, PBB akhirnya
dapat menghasilkan Universal Declaration
of Human Rights (Perenyataan umum hak-hak asasi menusia) pada tanggal 10
Desember 1948, yang terdiri atas 30 pasal.
Perincian hak asasi manusia dalam
piagam hak asasi PBB adalah sebagai berikut.
1. Hak
kebebasan politik (Pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.
2. Hak
sosial (Pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3. Hak
beristirahat dan liburan (Pasal 24).
4. Hak
akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatan
serta keluarganya.
5. Hak
asasi pendidikan (Pasal 25) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
D.
Sanksi bagi Negara yang Melanggar
HAM
Sanksi yang diterapkan bagi Negara yang
melanggar HAM bermacam-macam, mulai dari sekedar perubahan kebijaksanaan luar
negeri yang dianggap melakukan pelanggaran hak asasi manusia sampai dengan
pendudukan. Misalnya, ada yang setuju dilakukan penyerangan terhadap negara
pelanggar HAM selama dilakukan atas nama PBB, namun ada juga yang langsung
tanpa persetujuan PBB seperti ketika Amerika menyerang Irak dan Afganistan
tahun 2002/2003.
sanksi itu dapat
disebutkan sebagai berikut.
1.
Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke Negara tertentu) terhadap warga
negaranya.
2.
Pengalihan investasi atau penanaman
modal asing.
3.
Pemutusan hubungan diplomatik.
4.
Pengurangan bantuan ekonomi.
5.
Pengurangan tingkat kerja sama.
6.
Embargo ekonomi
7.
Kesepakatan organisasi regional dan
internasional.
Apabila suatu negara dianggap telah
melanggar kesepakatan (konvensi) internasional termasuk pelanggaran hak asasi
manusia, organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai
reaksi atas pelanggaran tersebut.
E.
Akibat yang Dialami Negara yang
Melanggar HAM
Apabila suatu negara telah dinyatakan
sebagai negara yang termasuk tinggi dalam tingkat pelanggaran hak asasi
manusia. Hal ini dapat mengakibatkan kesan buruk dan mencoreng citra baik
negara tersebut di dunia internasional. Dan negara tersebut akan dikucilkan
dari kerja sama internasional. Hal ini dapat mengakibatkan masalah yang
beruntun dan kompleks, diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Memperbesar jumlah pengangguran.
2) Memperlemah daya beli masyarakat.
3) Memperbesar jumlah anggota masyarakat
miskin.
4) Memperkecil Income atau pendapatan nasional.
5) Pendistribusian kemakmurannya tidak merata.
6) Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
7) Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja
negara asing.
Komentar