Bentuk dan Kedaulatan Negara

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Pancasila merupakan hukum diatas segala hukum (staats fundamental norm). Artinya UUD 1945 sebagai dasar hukum, dalam pembuatannya tidak boleh beretentangan dan harus mematuhi nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, sebab UUD 1945 adalah hukum yang setingkat di bawah Pancasila.


UUD 1945 dalam proses pelaksanaannya tidak bersifat sattis/absolut. UUD 1945 dapat diamandemen sesuai dengan keadaan dan kebutuhan negara. Bahkan soal perubahan UUD ini sudah tertuang sendiri pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 37.
Menurut A.A Struycken proses lahirnya UUD 1945 sebagai konstitusi negara sudah dimulai sejak sebelum proklamasi kemerdekaan R.I. pada 29 april 1945, indonesia mendesak jepang untuk membentuk badan yang bertugas menyelidiki kemungkinan pemberian kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia sempat mengalami pergantian konstitusi negara. Indonesia pernah menjadi negara republik indonesia serikat antara 27 desember hingga 17 agustus 1950. Pada masa tersebut, konstitusi yang berlaku yaitu konstitusi RIS. Sementara itu, antara 17 agustus 1950- 5 juli 1959, konstitusi yang berlaku di indonesia adalah UUDS 1950. Setelah dekrit presiden pada 5 juli 59’, indonesia kembali ke konstitusi semula, yaitu UUD 1945 hingga sekarang.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, yaitu constitier, yang berarti membentuk. Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan constitution(dari bahasa inggris) menjadi undang-undang dasar(UUD).

UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
BENTUK
DAN
KEDAULATAN NKRI

Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakn menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis).
Bentuk Negara Indonesia
Periode 17 Agustus 1950 – sekarang
Negara serikat dirasakan kurang cocok bagi Indonesia. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, adat istiadat, agama, pulau-pulau, bahasa daerah, dan kemajemukan yang tinggi mengakibatkan resiko perpecahan tinggi. Dan kesulitan pemerintah federal mengatur negara bagian, membuat negara bagian cenderung ingin melepaskan diri dari RIS.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 [RIS] (Bentuk Negara Serikat)
Dalam periode ini bentuk negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat. Sebetulnya bukan kehendak bangsa Indonesia untuk memakai bentuk negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti ini, namun keadaan yang memaksa demikian.

Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 (Bentuk Negara Kesatuan)
Dalam masa ini bentuk negara sesuai dengan UUD45 yaitu kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik

Isi pokok UUD NRI 1945 tentang Bentuk Negara

Tentang bentuk negara Indonesia ini dinyatakan dalam pasal 1 Ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.


Sistem Pemerintahan NRI
Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi Sistem Pemerintahan Sentralisasi, Sistem Pemerintahan Desentralisasi, Sistem Pemerintahan Presidensial, dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Kelebihan Sistem Sentralisasi :
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.


Kelemahan Sistem Sentralisasi :
- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah

Sistem Pemerintahan
Sentralisasi
Sistem Pemerintahan
Desentrlisasi
Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah

Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah

Komentar

FaqihakbarulF mengatakan…
tulisannya gk kebaca
Unknown mengatakan…
Rico andreawan (30) X MIPA 1 Hadir
Eunike Galuh Satiti mengatakan…
Eunike Galuh Satiti/14/X MIPA 2/ Hadir
Eunike Galuh Satiti mengatakan…
Eunike Galuh Satiti/14/X MIPA 2/ Hadir