Bentuk Negara dan Pemerintahan

Bentuk Negara Indonesia adalah kepulauan yang sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yang sangat luas. Kekayaan Negara Indonesia tidak terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya, hasil bumi dan pertambangannya. Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk nagara yang terpenting ialah Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
  • a.) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diulas oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  • b.) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Negara Serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dari dalam suatu negara serikat, maka yang negara tadinya berdiri sendiri itu dan sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara serikat (delegated powers).
Kekuasaan asli pada negara bagian. Negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Kekuasaan negara serikat adalah kekuasaan yang diterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara serikat ialah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintah federasi dan pemerintah negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan pemerintah federal adalahurusan-urusan kenegaraan selebihnya (residuary powers).
Demikian sedikit penjelasan dari admin blog Sistem Pemerintahan Indonesia tentang Bentuk Negara, semoga dapat menambah pengetahuan anda, terima kasih.

Komentar