Kedudukan Pembukaan UUD NRI 1945

A. Pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hakekat Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur. Hal ini menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah. Hal ini terletak pada kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi kemerdekaan sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara Republik Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierarki tertib hukum, adalah peraturan yang tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.
B. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
  •  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •  Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  •  Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  •  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Kedudukan pembukaan dalam UUD 1945
 Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.
 Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan perkataan lain :
 Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
 Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamentil yang menentukan adanya UUD itu
 Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya
D. Makna setiap alinea dalam pembukaan.
Alinea I
 makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
 makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
ALINEA III
► Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
► Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
ALINEA IV
1.Tujuan negara, yaitu :
− melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
− memajukan kesejahteraan umum,
− mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
− ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.Ketentuan akan adanya undang-undang dasar : “ ……… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang dasar …….. ”
3.Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat : “ ……. Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …… “. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif.
4. Asas kerohanian negara, yakni Pancasila : “ …… yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia …….. “
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas, terkan­dung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu: 1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: a) ke­merdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsa­bangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. 2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa: a) per­juangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur. 3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran: a) bahwa kemerdeka­an yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan. 4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam Undang­Undang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. B. Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945 Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945. C. Makna setiap alinia dalam pembukaan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Adapun makna yang terkandung daiam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut : 1. Alinea Pertama berisi tentang: a. Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. b. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan. 2. Alinea Kedua memuat pernyataan bahwa : a. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan c. Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. 3. Alinea Ketiga memuat tentang : a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa b. Bukti ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia 4. Keempat memuat tentang : a. Fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indone­sia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar c. Susunan atau bentuk negara yaitu Republik d. Susunan pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) e. Dasar negara yaitu Pancasila

Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/04/kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara.html
Copyright http://jenemeks.blogspot.com Under Common Share Alike Atribution
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan tersebut di atas, terkan­dung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam, yaitu: 1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa: a) ke­merdekaan adalah hak segala bangsa, b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsa­bangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. 2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa: a) per­juangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makm ur. 3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran: a) bahwa kemerdeka­an yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan. 4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang: a) tujuan negara yang meliputi: *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *) memajukan kesejahteraan umum; *) mencerdaskan kehidupan bangsa; *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi; b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam Undang­Undang Dasar; c) bentuk pemerintahan Republik; d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. B. Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945 Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945. C. Makna setiap alinia dalam pembukaan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi serta cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai dan hal-hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Adapun makna yang terkandung daiam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut : 1. Alinea Pertama berisi tentang: a. Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. b. Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan dan dukungan kepada semua bangsa untuk membebaskan diri dari penjajahan. 2. Alinea Kedua memuat pernyataan bahwa : a. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan b. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan c. Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. 3. Alinea Ketiga memuat tentang : a. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa b. Bukti ketakwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia 4. Keempat memuat tentang : a. Fungsi sekaligus tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indone­sia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar c. Susunan atau bentuk negara yaitu Republik d. Susunan pemerintahan negara yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) e. Dasar negara yaitu Pancasila

Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/04/kedudukan-pembukaan-uud-1945-negara.html
Copyright http://jenemeks.blogspot.com Under Common Share Alike AtributionA. Pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hakekat Pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur. Hal ini menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah. Hal ini terletak pada kelangsungan hidup negera yang telah dibentuk dengan proklamasi kemerdekaan sebagai satu rangkaian kesatuan organik dalam kesatuan negara Republik Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierarki tertib hukum, adalah peraturan yang tertinggi merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya.
B. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
 Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Kedudukan pembukaan dalam UUD 1945
 Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.
 Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada batang tubuh UUD.
Dengan perkataan lain :
 Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
 Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamentil yang menentukan adanya UUD itu
 Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamentil, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya
D. Makna setiap alinea dalam pembukaan.
Alinea I
 makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
 makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
ALINEA III
► Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
► Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
ALINEA IV
1.Tujuan negara, yaitu :
− melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
− memajukan kesejahteraan umum,
− mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
− ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.Ketentuan akan adanya undang-undang dasar : “ ……… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-undang dasar …….. ”
3.Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat : “ ……. Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …… “. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif.
4. Asas kerohanian negara, yakni Pancasila : “ …… yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia …….. “

Komentar