Sistem
Pemerintahan Indonesia
Setiap
negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di
dunia ini. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan,
karakteristik, dan perbedaan masing-masing sistem. Sebelum lebih jauh membahas
tentang Sistem Pemerintahan Indonesia,
akan lebih baik lagi jika didahului dengan memahami beberapa hal dibawah ini.
Klik untuk membaca lebih lanjut.
Klik untuk membaca lebih lanjut.
- >> Pengertian Sistem Pemerintahan
- >> Kelebihan & kelemahan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
- >> Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
- >> Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem
Pemerintahan dari Awal Kemerdekaan
pada waktu
awal kemerdekaan menganut sisten pemerintahan presidensial.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu
oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12
September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial( Kabinet RI I) dengan 12
departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas
dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah
dipimpin oleh gubernur.
Sistem
Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang dipimpin oleh kepala
pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan
Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah
pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal
kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan
sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya
dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud
dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem
presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer,
Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya
sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang
menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet
presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena
sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan
pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan
konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut
Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus
1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948
- 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember
1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah
satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi
parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena
itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno
sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang
sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak
diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.Setelah
munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya
Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 -
15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember
1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg
(Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh
Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.Adapun
tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan
Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan
kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh
menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945
karena :1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang
terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan
kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau
pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal
118, ayat 2 Konstitusi RIS)3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama
sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi
proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan
Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no.
XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan
kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan
bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber
segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia
sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUDS
1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR
RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh
bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di
daerah-daerahBerikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk
DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin
1. Bentuk
pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri
dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan
MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS
terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200
wakil-wakil golongan.
3.
Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang
diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4.
Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959.
tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan
Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan
Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan
simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5.
Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan
Presiden No.3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui
penetapan Presiden No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya
ditunjuk oleh Soekarno.
6. Manipol
USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden
Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN
dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari
Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin,
Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK.
Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM
(Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7.
Berdasarkan Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan
Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung
pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan
Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor.
Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %.
Hal ini disebabkan oleh a). penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang
tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro. b). adanya proyek
merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD
1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil
Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September
Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret
1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24
Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11
Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto
& Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto &
Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret
1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan
UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya
ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran
pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat
Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta
untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah
peraturan:• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih
dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan
UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok system pemerintahan Indonesiaberdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Indonesia
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Komentar